Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap akad kerja sama dan nisbah bagi hasil antara pemilik modal dengan pemilik perahu di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali
Fiqih muamalah merupakan hasil dari pengolahan potensi insani dalam meraih sebanyak mungkin nilai-nilai Ilahiyat, yang berkenaan dengan tata aturan hubungan antar manusia makhluqat, secara keseluruhan dapat dikatakan disiplin ilmu yang tidak mudah untuk dipahami. Karenanya, diperlukan suatu kajian yang mendalam agar dapat memahami tata aturan Islam tentang hubungan manusia yang sesungguhnya. Hubungan manusia sebagai mahluk sosial ini dalam Islam dikenal dengan muamalat yaitu yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan pengelolaan harta. Jenis muamalah mencakup berbagai aspek sosial, misalnya jual beli, seperti yang dilakukan oleh mayoritas masyarakat pesisir di Desa Pengambengan tentang jual beli hak atas ikan tangkapan nelayan yang mana praktek jual beli pada usaha perikanan ini berawal dari seorang pemborong yang harus membayar uang pengikat terlebih dahulu kepada pemilik perahu untuk mendapatkan hak membeli atas ikan tangkapan nelayan. kesepakatan ini terjadi pada saat setelah selesai dibuatnya perahu baru yang nantinya hendak beroprasi. ketika nantinya hasil tangkapan yang diperoleh nelayan hendak dijual, maka hanya pemborong perahu inilah yang berhak untuk membeli ikan-ikan tersebut. Pada dasarnya jual beli ini bertujuan untuk mendapatkan hak prioritas membeli ikan hasil tangkapan nelayan. Jika dilihat dari aspek hukum muamalah bahwa dalam jual beli terdapat syarat serta rukun-rukun yang harus terpenuhi oleh kedua belah pihak yang berakad, seperti dalam kasus jual beli ikan di Desa pengambengan ini. Adapun syarat-syarat jual beli yang terkait dengan barang yang diperjual belikan ialah Barang yang dijual ada tetapi dalam bentuk hak, dan jika pihak penjual menyatakan kesanggupannya untuk mengadakan barang atas hak itu, maka jual beli ini hukumnya sah. Jika kita sandingkan dengan jual beli ikan yang diperaktekan oleh pemilik perahu dengan pemborong, maka apa yang dilakukan bisa dibenarkan. Artinya jual beli yang dilakukan antara pemborong dengan pemilik perahu bisa dikatakana sah secara hukum Islam.
S-2014/M/049 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain