Skripsi
Penerapan akad murabahah dengan tambahan denda pada kelompok UKM binaan di bank tabungan pensiunan nasional (BTPN) Syari’ah Surabaya dalam tinjauan hukum Islam
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan, yang berjudul “Penerapan Akad Mura>bah}ah Dengan Tambahan Denda Pada Kelompok UKM Binaan di BTPN Syariah Surabaya Dalam Tinjauan Hukum Islam.” Penelitian ini untuk menjawab dua pertanyaan: yaitu bagaimana aplikasi akad mura>bah}ah pada kelompok UKM binaan di BTPN Syariah Surabaya. Dan bagaimana status denda bagi anggota kelompok UKM binaan di BTPN Syariah Surabaya dalam tinjauan Hukum Islam.rnPenelitian tersebut dianalisis dengan menggunakan teknik analisis secara kualitatif, yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati dengan metode yang telah ditentukan. Dalam analisis ini, penulis menggunakan pola pikir induktif yang berarti menggunakan pola pikir yang berdasarkan fakta-fakta di lapangan yang bersifat khusus, kemudian dianalisis dengan teori-teori yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Pola pikir ini berdasarkan fakta-fakta di lapangan tentang penerapan akad mura>bah{ah dengan tambahan denda pada kelompok UKM binaan di BTPN Syariah Surabaya yang bersifat khusus, kemudian dianalisis dengan konsep mura>bah{ah, wakalah, dan denda menurut hukum Islam.rnHasil peneltian menunjukkan bahwa dalam aplikasinya, akad mura>bah}ah yang ada di BTPN Syariah ini terdapat 2 akad, yang mana akad yang berjalan terlebih dahulu adalah akad mura>bah}ah dimana bank memberikan pembiyaan kepada nasabah sesuai dengan yang dimuat dalam kontrak, kemudian setelah disepakati akad mura>bah}ah tersebut, kemudian dilanjutkan dengan akad wakalah yang mana bank memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang yang diinginkan sesuai kontrak akad yang disepakati. Menurut Hukum Islam status dalam praktiknya diperbolehkan. Dikarenakan penerapan denda ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa tanggungjawab dan disiplin bagi setiap nasabah yang melakukan pembiayaan. Selain itu, kesepakatan denda antara anggota kelompok UKM dengan pihak bank tidak merugikan salah satu pihak. Hal ini disebabkan denda tersebut digunakan untuk membantu anggota kelompok jika ada yang dalam kesusahan dan untuk menalangi terlebih dahulu jika ada anggota yang tidak mampu untuk membayar. Sehingga denda yang diterapkan ini berguna untuk kemaslahatan anggota kelompok UKM. Serta menumbuhkan jiwa disiplin dan rasa tanggung jawab kepada setiap anggota kelompok.rnBerdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis di BTPN Syariah Surabaya, penulis dapat memberikan saran Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis di BTPN Syariah Surabaya, penulis dapat memberikan saran bahwa BTPN Syariah Surabaya hendaknya setiap transaksi pembiayaan harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan dalam penerapan denda pada setiap transaksi pembiayaan harus sesuai dengan prosedur-prosedur yang telah disepakati bersama antara nasabah dengan pihak bank.rn
S-2014/M/043 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain