Skripsi
Analisis sadd adh dhari’ah terhadap ketentuan pbi 13/23/2011 tentang penerapan manajemen risiko Bank Umum Syariah dan unit usaha Syariah
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan, yang berjudul “Analisis Sadd Al-Dhar>iah Terhadap Ketentuan PBi 13/23/2011 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank Umum Syariah Dan unit Usaha.” Bagaimana penerapan manajemen risiko menurut Ketentuan PBI 13/23/2011 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank Umum Syariah Danunit Usaha Syariah? dan bagaimana Analisis Sadd Al-Dhar>iah Terhadap Ketentuan PBI 13/23/2011 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank Umum Syariah Danunit Usaha Syariah? rnPenelitian tersebut dianalisis dengan menggunakan teknik analisis secara deskriptif analisis isi adalah suatu metode dalam meneliti suatu obyek, atau suatu sistem dengan tujuan untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan fenomena yang diselidiki. Dalam analisis ini, penulis menggunakan pola pikir induktif yang berarti menggunakan pola pikir nalar dari putusan khusus kepada putusan umum, putusan umum dari penelitian ini adalah ketentuan hukum Islam tentang hal-hal yang diperbolehkan atau yang dilarang, halal, haram dan syuhbat. Ketentuan-ketentuan digunakan untuk menganalisis apakah ada kesesuaian atas 10 risiko di ketentuan PBI 13/23/2011 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank Umum Syariah Danunit Usaha Syariah. Pola pikir ini berpijak pada teori-teori sadd al-dhar>iah kemudian dikaitkan dengan ketentuan PBI 13/23/2011 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank Umum Syariah Danunit Usaha Syariah yang bersifat khusus.rnHasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan manajemen risiko ketentuan 13/23/2011 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah diatur dalam pasal 2, 3, 12 , dan 13. dalam penerapan manajemen risiko ada 8 risiko dari 10 risiko bank syariah yang diadopsi dari bank konvensional, sesuai dengan pemaparan bahwa 8 risiko dari bank konvensional tersebut dapat diterapkam di bank Syariah dengan ketentuan manajemen risiko harus beroperasional dengan prinsip-prinsip syariah.rnSejalan dengan kesimpulan di atas, maka Kepada BUS (bank umum syariah) dan UUS (unit usaha syariah) dan juga bagi bank-bank umum lainnya agar benar- benar menggunakan ketentuan PBI 13/23/2011 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah sebagai pedoman dalam penerapan maanjemen risiko supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kerugian.rn
S-2014/M/054 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain