Skripsi
Tinjauan hukum Islam terhadap overmacht dalam perjanjian borongan : Studi kasus di Bukit Mas Binamaju Multikarsa Surabaya
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan oleh-Nya melalui perantara malaikat Jibril ke dalam hati Rasulullah Muhammad SAW bin Abdullah dengan lafadz yang berbahasa Arab dan makna-maknanya yang benar, untuk menjadi hujjah bagi Rasul atas pengakuannya sebagai Rasulallah, menjadi undang-undang bagi manusia yang mengikuti petunjuknya, dan menjadi qurbah di mana mereka beribadah dengan membacanya.rnHukum yang terkandung dalam al-Qur’an itu ada tiga macam, yaitu: hukum-hukum i’itiqa>diyyah, hukum khuluqiyah dan hukum amaliyah yang bersangkutan dengan sesuatu yang timbul dari mukallaf. rnDari klasifikasi al-Qur’an yang terbagi menjadi tiga, penulis berfokuskan pada al-Qur’an yang menyangkut hukum-hukum Ama>liyah. Disamping itu, hukum Ama>liyah terbagi menjadi dua yakni hukum-hukum ibadah dan hukum-hukum muamalat.rnIslam menganjurkan kita agar saling tolong menolong dan saling bekerja sama agar kebutuhan setiap harinya bisa terpenuhi, karena manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa ada bantuan dari orang lain. Menurut Ahmad Azhar Basyir, bahwa dalam hidup bermasyarakat manusia selalu berhubungan satu sama lain. rnKegiatan bermualamat di dalam ajaran Islam, maka muncul sebuah Praktik Overmacht dalam perjanjian borongan di Bukit Mas Binamaju Multikarsa, Surabaya. Bukit Mas sendiri memiliki arti yaitu Bukit Mas karena lokasi perusahaan tersebut terletak di kompleks Ruko Vila Bukit Mas, jl. Abdul Wahab Siamin, Surabaya selain itu penamaan tersebut juga untuk mempermudah mengingat nama perusahan tersebut.rn
S-2014/M/046 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain