Skripsi
Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli anak kucing ras dalam masa menyusui di Pasar Mingguan Gading Fajar II Sidoarjo
Skripsi yang berjudul, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Anak Kucing Ras dalam Masa Menyusui di Pasar Mingguan Gading Fajar II Sidoarjo”. Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan: (1) bagaimana praktik Jual Beli Anak Kucing Ras dalam masa menyusui di Pasar Mingguan Gading Fajar II Sidoarjo? dan (2) bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli anak kucing ras dalam masa Menyusui di Pasar Mingguan Gading Fajar II Sidoarjo?.rnData penelitian dihimpun melalui metode field research (penelitian lapangan) dengan teknik menggali data dari wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif analisis dan berpola pikir secara induktif.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik jual beli anak kucing ras dalam masa menyusui di Pasar Mingguan Gading Fajar II Sidoarjo berjalan seperti transaksi jual beli pada umumnya yang berlaku di tengah masyarakat serta dalam praktik jual beli ini memperjualbelikan anak kucing ras Anggora dan Persia yang berumur antara dua minggu sampai tiga bulan. Adapun status hukumnya tergantung dari perlakuan pembeli selanjutnya. Jika pembeli yakin dan mampu bisa memelihara dengan benar, maka akibat hukum jual beli tersebut mubah. Jika pembeli ragu bisa merawatnya dengan baik atau tidak sehingga takut mati, maka akibat hukumnya bisa menjadi makruh. Namun, jika pembeli sama sekali tidak mau merawat dengan baik sehingga menganiaya binatang tersebut dan akhirnya mati, maka akibat hukum jual beli tersebut menjadi haram.rnSejalan dengan kesimpulan di atas, maka sebagai penjual anak kucing ras hendaknya menunggu samapai anak kucing ras berumur tiga bulan baru dipisahkan dengan induknya untuk dijual. Sementara itu bagi para pembeli anak kucing ras agar merawat dan memperhatikan kebutuhan nutrisi anak kucing ras yang dipeliharanya. Dan hal yang tidak kalah penting yaitu, sebagai penjual dan pembeli binatang kesayangan agar mengetahui dan memahami ketentuan jual beli yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dalam hukum Islam. rn
S-2014/M/103 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain