Skripsi
Tinjauan hukum Islam terhadap penentuan margin dalam pembiayaan mudarabah mikro : Studi kasus di BMT as-Syifa’ Taman Sidoarjo
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penentuan Margin dalam Pembiayaan Mud{a>rabah Mikro ”(Study Kasus di BMT As-Syifa’ Taman Sidoarjo)”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab persoalan tentang bagaimana aplikasi penentuan margin dalam pembiayaan mud}a>rabah mikro di BMT As-syifa Taman Sidoarjo? dan Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhdap penentuan Margin dalam pembiayaan Mud}a>rabah Mikro di BMT As-syifa Taman Sidoarjo?rnDalam menjawab permasalahan tersebut digunakan jenis penelitian kualitatif. Adapun tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara (interview) dan dokumentasi. Data yang berhasil dikumpulkan selanjutnya disusun dan dianalisis dengan menggunakan pola-pikir deduktif.rnDalam penelitian dapat disimpulkan bahwa penentuan Margin pembiayaan Mud{a>rabah Mikro di BMT As-Syifa’ Taman Sidoarjo ditentukan atas dasar kesepakatan bersama kedua belah pihak antara nasabah dan BMT As-Syifa’, dengan bentuk nominal dan disesuaikan dengan besar kecilnya pembiayaan, serta menggunakan metode Margin keuntungan perhitungan secara annuitas. Perhitungan annuitas adalah suatu cara pengembalian pembiayaan dengan pembayaran angsuran harga pokok dan margin keuntungan secara tetap. Meskipun secara akad berbeda karena BMT As-Syifa’ memberitahukan biaya perolehan dan margin yang diinginkan untuk menghindari ketidak jelasan (gharar) dan hal yang tidak diperbolehkan syariat. rnSedangkan jika ditinjau perspektif hukum Islam Penentuan Margin Mud{a>rabah Mikro di BMT As-Syifa’ Taman Sidoarjo kurang sesuai dengan prinsip-prinsip teori Mud}a>rabah dengan mengacu pada fatwa DSN tentang Mud}a>rabah NO: 07/DSN-MUI/IV/2000 yang terdapat pada bagian kedua no 4. Poin b, yang isinya “Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keun-tungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan”. Supaya produk yang ditawarkan bebas dari unsur yang tidak diperbolehkan syariat Islam atau bebas dari unsur riba. Serta perlunya sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi pemahaman yang salah mengenai produk dan akad Mud}a>rabah di BMT As-Syifa’.rn Dalam pelaksanaan penentuan margin pembiayaan Mud{a>rabah Mikro di BMT As-Syifa’ Taman Sidoarjo, di harapkan pihak BMT menggunakan mekanisme yang dapat mempertahankan kepatuhan syariah yang telah terpenuhi dengan baik. Hal ini di lakukan agar kebutuhan nasabah terpenuhi dengan tetap mengacu pada nilaai-nilai Syriah.rn
S-2014/M/014 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain