Skripsi
Tinjauan hukum Islam dan undang-undang NO.41 tahun 2004 terhadap penerapan wakaf berjangka di bank Syariah Bukopin Cabang Waru Sidoarjo
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan, yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Terhadap Penerapan Wakaf Berjangka Di Bank Syariah Bukopin Cabang Waru Sidoarjo.”Penelitian ini untuk menjawab dua pertanyaan : yaitu Bagaimana praktik wakaf berjangka di Bank Syariah Bukopin Cabang Waru Sidoarjo? dan bagaimana tinjauan hukum Islam Dan Undang-Undag N0 41 terhadap penerapan Wakaf Berjangka Di Bank Syariah Bukopin Cabang Waru Sidoarjo? rnPenelitian tersebut dianalisis dengan menggunakan teknik analisis secara kualitatif, yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati dengan metode yang telah ditentukan. Dalam analisis ini, penulis menggunakan pola pikir deduktif yang berarti menggunakan pola pikir yang berpijak pada teori-teori yang berkaitan dengan permasalahan, kemudian dikemukakan berdasarkan fakta-fakta tentang penerapan Wakaf berjangka. Pola pikir ini berpijak pada teori-teori wakaf, kemudian dikaitkan dengan fakta di lapangan tentang penerapan Wakaf Berjangka Di Bank Syariah Bukopin Cabang Waru Sidoarjo.rnHasil penelitian menunjukkan bahwadalam penerapan wakaf berjangkaterdapat perbedaan pendapat antara Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Syafi’i, dan Imam Hambali. Imam Maliki dan Imam Hanafi memperbolehkan praktik wakaf berjangka alasannya karena Perwakafan itu berlaku untuk suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya). Sedangkan Imam Syai’i dan Imam Hambali tidak memperbolehkan praktik wakaf berjangka alasannya, wakaf itu benar-benar terjadi kecuali bila orang yang mewakfkan bermaksud mewakafkan barangnya untuk selama- lamanya dan terus menerus. Jadi, kalau orang yang mewakafkan itu membatasi waktunya untuk jangka waktu tertentu, maka apa yang dilakukannya itu tidak bisa disebut sebagai wakaf dalam pengertiannya yang benar.rnSedangkan Implikasi positif dengan diuandangkannya ketentuan wakaf berjangka dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Unang RI No.41 Tahun 2004 tentang wakaf, adalah membuka kesempatan kepada calon wakif yang tidak memiliki benda permanen(tetap) yang ingin diwakafkan tetapi memiliki benda yang bersetatus temporer (sementara), sehingga kekayaan wakaf akan semakin bertambah banyak dan memungkinkan bisa dikembangkan secara maksimal. rnSejalan dengan kesimpulan diatas, kepada calon wakif untuk meningkatkan wakaf, yakni wakaf berjangka waktu, dan kepada nadzir atau lembaga-lembaga yang terkait untuk meningkatkan kualitas managemen yang profesional dan terampil untuk mengelola wakaf secara produktif , untuk menghindari dampak dampak negatif yang mungkin terjadi.rn
S-2014/M/074 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain