Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap paron sapi di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (field reseacrh) tentang rnAnalisis Hukum Islam Terhadap Paron Sapi di Desa Ragang Kecamatan Waru rnKabupaten Pamekasan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan rnmengenai bagaimana praktik paron sapi di Desa Ragang Kecamatan Waru rnKabupaten Pamekasan? Dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik rnparon sapi di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan?. rnData penelitian ini diperoleh dari Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten rnPamekasan Madura yang menjadi obyek penelitian. Teknik pengumpulan data rnyang digunakan adalah observasi dan wawancara yang kemudian dianalisis rndengan menggunakan metode deskriptif-analisis, yaitu memaparkan atau rnmenjelaskan data-data yang diperoleh dan selanjutnya dianalisis dengan metode rninduktif, dimulai dari hal-hal yang bersifat khusus, yaitu tentang praktik paron sapi yang terjadi di Desa Ragang, kemudian ditarik kepada hal-hal yang bersifat umum kaitannya dengan hukum Islam serta ditarik kesimpulan. rnPengakuan keberhasilan menyatakan Bahwa dalam praktik yang terjadi di rnDesa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan adalah sebuah kasus rndimana dalam memenuhi kebutuhan tambahan sehari-hari biasanya para pemilik rnmodal atau orang kaya keatas biasanya masyarakat menanamkan modal untuk rntambahan hidupnya kepada masyarakat yang kurang mampu berupa sapi satu rndimana hasilnya yaitu dibagi menjadi 2 yaitu pemilik modal dan pengelola rnadapun yang menjadi permasalahnnya dalam bagi hasil anak sapinya jika rnmasyarakat yang mengelola tidak menghasilkan anak sapi maka tidak ada rnkeuntungan bagi pengelola jika menmghasilakn anak sapi maka yang menjadi rnkeuntungannya adalah anak sapi saja dan hasil sapi yang dipelihara harus rndikembalikan kepada pemiliknya tanpa bagi hasil. Adapun batas terjadinya bagi rnhasil selama 2 tahun sedangkan bagi hasil yang telah disepakati ditentukan oleh pemilik modal serta sistem bagi hasil yang tidak transparan. rnHasil penelitian menyimpulkan Dalam hukum Islam kengenai paron sapi yang rnterjadi di Desa Ragang yaitu dalam system bagi hasil tidak sesuai dengan hokum Islam Islam dimana hasil tersebut harus dibagi menjadi dua dengan system penjualan yang transparan. Dalam syarat mengenai keuntungan maka harus rndibagi menjadi dukerjasama tersebut Dari kejadian tersebutyang dapat merugikan salah satu belah pihak yang dalam hukum Islam tidak diperbolehkan.
S-2014/M/104 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain