Skripsi
Tinjauan hukum Islam terhadap sistim jual beli hasil perkebunan tembakau di Desa Rajun Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep
Skripsi yang berjudul “ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistim Jual Beli Hasil Perkebunan Tembakau di Desa Rajun Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep”. Ini merupakan penelitian lapangan guna menjawab pertanyaan sebagai berikut: Bagaimana sistim jual beli hasil perkebunan tembakau di desa Rajun kecamatan Pasongsongan kabupaten Sumenep? Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistim jual beli hasil perkebunan tembakau di desa Rajun kecamatan Pasongsongan kabupaten Sumenep.rnData penelitian ini dihimpun melalui wawancara dan tela’ah pustaka. Teknikanalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif analitis yang bertujuan untuk membuat deskripsi atau gambaran mengenai objek penelitian secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta di lapangan, sifat-sifat serta hubungan antara fenomena yang akan di teliti.Kemudian data tersebut diolah dan di analisis dengan pola pikir induktif.rn Dari hasil penelitian menyimpulkan bahwa sistim jual beli yang terdapat di desa Rajun kecamatan Pasongsongan kabupaten Sumenep dengan kenaikan harga yang dilakukan petani kepada pedagang yang terus naik jika pedagang tidak sanggup membayar saat jatuh tempo dengan 1-2% atau lebih dengan pembayaran tertunda. Tetapi selain kerugian yang dialami pedagang juga terkadang petani juga merugi, pihak petani sendiri juga merasa bahwa dirinya merasa dirugikan dari segi terkadang pedagang yang mengunakan sistim pembayaran tidak dibayar kontan, ketika petani sudah mengirimkan hasil tembakaunya kepada tempat pedagang tidak sedikit pula petani merasa ditipu dengan pedagang tidak kunjung membayar tembakau yang sudah dikirimnya. Analisis hukum Islam tentang jual beli ini tidak diperbolehkan karena lebih banyak mudaratnya dibandingkan manfaatnya dan lebih banyak pihak-pihak yang dirugikan dengan alasan keuntungan yang tinggi, melalui penetapan harga yang tidak wajar. Dan sistim jual beli yang ada di desa Rajun mengandung unsur riba dengan cara kenaikan harga atau penambahan harga tembakau yang harus dibayar jika pedagang tidak sanggup membayar tembakau tersebut saat jatuh tempo. Sistim jual beli ini berlaku dan ada di desa Rajun secara turun-temurun sejak tahun-tahun lalu.rn Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka pada pihak petani maupun pedagang tembakau yang melakukan transaksi jual beli tembakau disarankan: supaya para petani yang masih menerapakan itu mencari tahu bahwa itu diperbolehkan oleh Islam. Dan para petani lebih bijaksana lagi dalam menetapkan harga hasil tembakau. Kemudian untuk para pihak lebih berpikir apakah sistim jual beli ini sehat dan baik dan tidak salah dalam mengambil keputusan dan sebagai para pedagang juga harus memikiran para petani yang bekerja keras, supaya jual beli ini berjalan tanpa ada yang merasa dirugikan baik semua pihak. Dan sebaiknya para pihak melakukan akad jual beli sesuai hukum syara’.rn
S-2014/M/095 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain