Skripsi
Analisis hukum islam terhadap penerapan prinsip bagi hasil pada pembiayaan musyarakah : Studi kasus di koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) komunitas usaha mikro muamalat berbasis masjid (KUM3) Rahmat Surabaya
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif, yakni peneliti berusaha menjelaskan fakta di lapangan secara sistematis. Dengan harapan dapat menjawab pertanyaan: Bagaimana Analisis Hukum Islam Terhadap Penerapan Prinsip Bagi Hasil Pada Pembiayaan musya>rakah Studi Kasus di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Komunitas Usaha Mikro Muamalat Berbasis Masjid (KUM3) Rahmat Surabaya?rnData penelitian dihimpun melalui wawancara dengan nasabah dan pihak pengelola usaha di KJKS KUM3 Rahmat Surabaya dipandang dari sisi pengelola usaha dan sisi penyerta dana, selanjutnya dianalisis dengan metode verifikatif dan deskriptif analitis.rnHasil penelitian menyimpulkan, pertama, Pembiayaan musya>rakah di KJKS KUM3 Rahmat Surabaya adalah pembiayaan modal usaha untuk mengembangkan usaha yang telah ada menjadi lebih besar dan berkembang, dimana masing-masing pihak menyertakan modal dengan berbagi keuntungan menurut nisbah yang disepakati. Musya>rakah yang dipraktekkan bersifat menurun (bukan musya>rakah permanen) karena bagian modal akan dialihkan secara bertahap kepada pengelola sehingga bagian modal KJKS KUM3 Rahmat Surabaya akan menurun dan pada akhir masa akad pengelola akan menjadi pemilik usaha tersebut.rnKedua, dalam tinjauan Hukum Islam terhadap operasionalisasi pembiayaan musya>rakah di KJKS KUM3 Rahmat Surabaya secara keseluruhan diperbolehkan menurut Hukum Islam. Terutama dari segi bagi hasil dan akad perjanjiannya bahwa musya>rakah yang diterapkan adalah syirkah ‘Uqud jenis ‘Inan karena tidak disyaratkan adanya kesamaan dari pihak-pihak yang saling bekerjasama, baik dalam modal, maupun dalam pengelolaannya.rnKetiga, Faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya implementasi porsi modal dan nisbah pada pembiayaan musya>rakah di KJKS KUM3 Rahmat Surabaya, adanya sistem operasional pembiayaan dengan prinsip bagi hasilnya mampu meningkatkan ekonomi masyarakat yang sebagian besar didominasi masyarakat dan loyalitasnya sebagai muslim untuk dapat mengimplementasikan ajaran Islam dalam bidang ekonomi. Dan perhitungan nisbah tidak mutlak seperti perhitungan bunga (rate interest system), karena tidak ada pelipatan ganda (adâfan mudâafah) untuk keterlambatan mengangsur (fleksibel dan tidak kaku dalam penerapan). Hal tersebut dapat ditolerir karena‘urf dan trend ekonomi global yang sudah memasyarakat.rnSejalan dengan kesimpulan di atas, dengan adanya Pembiayaan musya>rakah di KJKS KUM3 Rahmat Surabaya, berarti umat Islam telah berusaha menghindari riba dalam kegiatan muamalahnya dan diharapkan lebih mengembangkan dan meningkatkan produk-produknya, menjadi KJKS yang berkualitas. Sebaiknya umat Islam Indonesia dapat memanfaatkan jasa Koperasi Syariah guna meningkatkan kualitas ekonomi dan kesejahteraan.rn
S-2014/M/016 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain