Skripsi
Tinjauan maslahah mursalah terhadap pengembalian kredit mikro di usaha simpan pinjam Kampoeng Ilmu Surabaya
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang “tinjauan Mas}lahah{ Mursalah terhadap pengembalian pinjaman kredit mikro di Usaha Simpan Pinjam Kampoeng Ilmu Surabaya” penelitian ini bertujuan untuk menjawab persoalan tentang bagaimana aplikasi pengembalian pinjaman kredit mikro di Usaha Simpan Pinjam Kampoeng Ilmu Surabaya? Dan bagaimana tinjauan Ma}slahah{ Mursalah terhadap pengembalian pinjaman kredit mikro di Usaha Simpan Pinjam Kampoeng Ilmu Surabaya?rnDalam menjawab permasalahan tersebut digunakan jenis penelitian kualitatif. Adapun tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara (interview), dan dokumentasi. Data yang berhasil dikumpulkan selanjutnya disusun dan dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif, yakni memaparkan konsep Mas}lah}ah Mursalah dalam hukum Islam untuk menganalisis tentang pengembalian kredit mikro di Usaha Simpan Pinjam Kampoeng Ilmu Surabaya.rnDalam penelitian dapat disimpulkan bahwa di Kampoeng Ilmu Surabaya terdapat masyarakat yang melakukan proses peminjaman dan pengembalian kredit mikro di Usaha Simpan Pinjam Kampoeng Ilmu Surabaya.rnAdapaun aplikasi pengembalian kredit mikro di Usaha Simpan Pinjam Kampoeng Ilmu Surabaya, melalu dua tahap 1. Produk Pinjaman dengan jumlah kecil bagi yang kurang mampu ( dengan Istilah bahasa Jawa Tolak Miskin). Dan 2. Pinjaman dengan cara menyesuaikan permintaan dari para peminjam (dengan Istilah bahasa Jawa Wani Piro). Dan proses pengembalian dari produk Tolak Miskin adalah dengan cara membayar angsuran sebesar Rp 15.000 perhari. Sedangkan proses pengembalian dari produk Wani Piro adalah dengan cara mengangsur pinjamannya selama satu bulan 2 kali.rnSedangkan Jika dilihat perspektif Mas}lah}ah Mursalah, Walaupun Proses pengembalian kredit mikro di Usaha Simpan Pinjam Kampoeng Ilmu hukumnya haram karena terdapat tambahan (Bunga) di dalam transaksinya. Akan tetapi ada beberapa pendapat yang tidak mengharamkannya, salah satunya adalah Munawir Sjadzali (Menteri Agama Republik Indonesia 1983-1993) dengan alasan 1. Karena Usaha Simpan Pinjam Kampoeng Ilmu Surabaya lebih banyak manfaatnya dari pada mudhorotnya dan membantu masyarakat dalam mata pencaharian kebutuhan hidup sehari-hari mereka 2. Pelaksanaan suatu yang wajib tidak sempurna tanpanya, menjadi wajib. Artinya penyelenggaraan Negara, termasuk tata ekonominya itu wajib. Dan kehadiran bank yang merupakan lembaga keuangan yang paling andal dan teruji dengan sistem bunganya untuk kelancaran ekonomi Negara dan masyarakat mutlak perlu. rn
S-2014/M/036 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain