Skripsi
Studi komparasi istimbat hukum Islam antara Imam Malik dan Imam Syafi'i tentang jual beli anjing
Skripsi ini yang berjudul “Studi Komparasi Istinba>t} Hukum Islam Antara Ima>m Ma>lik Dan Ima>m Sya>fi’i> Tentang Jual Beli Anjing” adalah hasil Penelitian kepustakaan yang bertujuan untuk menjawab rumusan masalah sebagai berikut: 1). Bagaimana jual beli anjing menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i? dan 2). Bagaimana komparasi istinba>t} hukum Islam antara Imam Malik dan Imam Syafi’i tentang jual beli anjing?.rnSkripsi ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Data primer, yaitu al-Muwatt}a’ dan al-Umm, data sekunder, yaitu literatur lainya yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Penelitian ini seluruh pengumpulan datanya menggunakan studi pustaka, dalam hal ini teknik yang digunakan adalah dokumentasi, yaitu menghimpun data-data yang menjadi kebutuhan penilitian dari berbagai dokumen yang ada, baik berupa buku, artikel, jurnal dan lainnya. Metode analisis yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif melalui metode berfikir deduksi yaitu berangkat dari pengetahuan yang sifatnya umum, dan bertitik tolak dengan pengetahuan yang umum itu kita hendak menilai suatu kejadian khusus, kemudian dibahas dan dinilai dengan kaidah-kaidah hukum Islam.rnDari hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, menurut Ima>m Ma>lik menghukumi makruh karena beliau membedakan antara anjing yang bermanfaat seperti anjing digunakan untuk menjaga ternak, tanaman ataupun rumah dan untuk berburu, anjing yang hanya untuk hiasan tidak diperbolehkan. Sedangkan menurut Ima>m Sya>fi’i> jual beli anjing itu tidak diperbolehkan dikarenakan anjing itu najis akan tetapi untuk kepemilikan anjing boleh kalau untuk keperluan mendesak seperti anjing pelacak karena anjing yang tidak boleh diambil manfaatnya kecuali dalam keadaan darurat. Kedua Imam menggunakan dalil yang sama untuk menentukan hukum jual beli anjing akan tetapi terdapat perbedaan dalam pemikiran atau penafsiran kedua Imam dalam memahami nash-nash yang ada. Mengenai istinba>t} hukum Ima>m Ma>lik dan Ima>m Sya>fi’i> sama-sama menggunakan al-Qur’an, H}adi>ts|, Ijma>’, Qiya>s, sedangkan Ima>m Sya>fi’i> tidak menggunakan Mas}lahah Mursalah dalam menentukan suatu hukum.rnMeskipun jual beli anjing diperbolehkan apabila ada unsur manfaatnya, tetapi perlu pengawasan yang ketat karena bisa terjadi penyelewengan dari yang semestinya. Perlu adanya sosialisasi yang jelas terkait hukum jual beli anjing agar masyarakat tidak salah persepsi terhadap pendapat tersebut. Untuk para penjual seharusnya memperhatikan apa-apa yang boleh diperjualbelikan dan apa yang tidak boleh diperjual belikan dan begitupun halnya pembeli harus memperhatikan hal tersebutrn
S-2014/M/020 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain