Skripsi
Analisis maslahah mursalah terhadap label halal pada produk berdasarkan uu no. 8 tahun 1999 perlindungan konsumen
Skripsi yang berjudul “Analisis Mas}lahah Murs}alah Terhadap Label Halal Pada Produk Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen” ini adalah hasil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan: Apa fungsi label halal pada produk berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen? Bagaimana analisis Mas}lahah Murs}alah terhadap label halal pada produk berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen?rnPenelitian ini merupakan penelitian normatif (legal research), yang merupakan studi dokumen, yakni menggunakan sumber-sumber data sekunder saja. Data penelitian dihimpun melalui studi dokumen, mengumpulkan data yang didasarkan atas literatur, laporan atau publikasi yang ada berdasarkan penelitian-penelitian lain yang sesuai. Kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif analitis, yaitu menggambarkan kondisi dan situasi yang tertuang dalam data yang diperoleh tentang label halal pada produk berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen dianalisis dengan menggunakan teori Mas}lahah Murs}alah.rnTentang fungsi label halal pada produk berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, Label halal, suatu produk barang yang dikonsumsi bisa dikategorikan sebagai barang yang meragukan. Jadi dalam hal ini diharapkan moralitas dari pihak produsen untuk memberikan perlindungan yang baik terhadap konsumen dengan bentuk kerelaan produsen dalam mencantumkan label halal bagi produk yang dikeluarkannya. Dengan demikian, konsumen menjadi lebih nyaman dan terhindar dari rasa khawatir, mengingat bahwa bagi umat Islam kehalalan pangan sangatlah prinsipil karena berkaitan dengan keyakinan agamanya.rnAnalisis Mas}lahah Murs}alah terhadap label halal pada produk berdasarkan UU no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen : Dalam Mas}lahah Murs}alah pada prinsipnya merupakan suatu upaya dalam menetapan hukum dengan mendasarkan atas kemashlahatan ummat pada keadaan hukum tidak terdapat di dalam na>sh atau ijma’, tidak ada pula penolakan atasnya secara tegas. Serta dapat di asumsikan bahwa adanya label halal pada produk menunjukkan adanya dampak positif atau manfa’at terhadap semua orang muslim. rnSejalan dengan kesimpulan di atas, Jadi untuk memberi jaminan halal harus memeperhatikan hal-hal di atas, produksen tidak bisa asal mencantumkan label halal walaupun udah meyakinkan produk yang mereka produksi halal, sebelum melalui pengujian dan pengawasan dari badan LPPOM, yang hal ini dilakukan oleh LPPOM MUI. Dengan kejelasan label ini konsumen dapat merasakan aman ketika mengkonsumsi makanan.rn
S-2014/M/002 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain