Skripsi
Penghapusan pidana bagi pejabat negara penerima gratifikasi yang melaporkan diri Kepada KPK : Komparasi antara hukum ositif dan fikih jinayah
Penelitian ini merupakan hasil penelitian pustaka dengan judul “Penghapusan Pidana bagi Pejabat Negara Penerima Gratifikasi yang Melaporkan Diri kepada KPK (Komparasi antara Hukum Positif dan Fikih Jinayah)”. Penelitian ini untuk menjawab dua masalah, 1. Bagaimana penghapusan pidana bagi pejabat negara penerima gratifikasi yang melaporkan diri kepada KPK berdasarkan hukum positif dan fikih jinayah? 2. Apa persamaan dan perbedaan antara hukum positif dan fikih jinayah tentang gratifikasi dan penghapusan pidana bagi pejabat negara penerima gratifikasi yang melaporkan diri kepada KPK?rnAnalisis data dilakukan dengan metode komparatifyaitu mengomparasikan mengenai penghapusan pidana gratifikasi perspektif hukum positif dan fikih jinayah untuk dianalisis dan diketahui persamaan dan perbedaan.rnHasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Penghapusan Pidana bagi pejabat negara penerima gratifikasi yang melaporkan diri kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada Pasal 12 C UU 31/1999 jo. UU 20/2001 mengindikasikan adanya kelemahan dalam hukum pidana materiil, yaitu penghapusan sifat melawan hukum materiil berwujud prosedur administrasi ketika melapor di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Dalam fikih terdapat metode yang dinamakan sadd al-dzari’ah, yaitu upaya preventif agar tak terjadi sesuatu yang menimbulkan dampak negatif. Hukum Islam tidak hanya mengatur perilaku manusia yang sudah dilakukan, tetapi juga yang belum dilakukan.Persamaan hukum positif dan fikih jinayah pada gratifikasi kepada pejabat negara terletak pada hukumnya yakni kedua sumber hukum tersebut sama-sama melarang tindakan gratifikasi. Sedangkan perbedaannya terletak pada hukuman dan implikasi yang di berikan terhadap penerima gratifikasi pada waktu melaporkan maupun tidak melaporkannya kepada KPK.rnSejalan dengan kesimpulan tersebut hendaknya Pemerintah perlu mengatur dalam sebuah Peraturan Pemerintah mengenai mekanisme atau prosedur dan status dari penerima gratifikasi yang melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kalangan akademisi, lembaga peneliti korupsi atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang geraknya di bidang penegakan hukum perlu mengadakan seminar atau dalam bentuk simposium dengan pokok persoalan bagaimana mencegah gratifikasi dan suap di kalangan pejabat negara yang ideal menurut pandangannya masing-masing serta efektivitasnya, rn
S-2014/SJ/010 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain