Artikel
Akad Jual Beli Dalam Tradisi Pasar Terapung Masyarakat Banjar
Tradisi jual beli masyarakat Banjar di Pasar Terapung memiliki keunikan tersendiri karena dilakukan di pasar yang terletak di tengah-tengah sungai. Dalam transaksi di Pasar Terapung tersebut, penjual dan pembeli tetap melakukan akad jual beli (ijab qabul) sesuai dengan ketentuan hukum Islam, padahal sebenarnya situasi dan kondisi ketika itu tidak memungkinkan untuk transaksi jual beli biasa karena sampan yang mereka gunakan sebagai alat transportasi tersebut digoncang oleh ombak sungai. Menurut ulama syafi’iyah, “Tidak sah akad jual beli kecuali dengan shighat (ijab qabul) yang diucapkan”. Sedangkan menurut Imam Malik, “Jual beli itu telah sah dan dapat dilakukan secara dipahami saja (tanpa diucapkan)”. Akad jual-beli dapat dilakukan dengan metode ucapan lisan dan metode perbuatan. Metode ucapan lisan yaitu dengan adanya ucapan ijab dari penjual dan qabul dari pembeli. Sedangkan metode perbuatan (yang diistilahkan dengan al-mu'athah) yaitu dengan saling menyerahkan barang yang dimaksudkan oleh masing-masing dari pelaku akad jual beli, tanpa adanya ucapan ijab atau qabul dari keduanya, atau dari salah satunya.
Tah 20160348 | J 001.4/2 Tah | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain