Artikel
Eksistensi peradilan agama pasca putusan mahkamah konstitusi no.93/PUU-X/2012 tentang penyelesaian sengketa Perbankan Syariah
Perbankan Shariah sebagai salah satu sistem perbankan nasional memerlukan berbagai sarana pendukung seperti peraturan perundang-undangan. Undang-undang terkait yang telah ditetapkan untuk mendukung Perbankan Shariah ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Shariah. Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa lembaga peradilan agama dan peradilan umum diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan shariah. Adanya 2 (dua) kewenangan dalam sengketa perbankan shariah ini ke dalam 2 (dua) lembaga peradilan telah menimbulkan dualisme kewenangan. Masuknya sengketa di bidang perbankan shariah dalam lingkungan peradilan umum bisa menyebabkan terjadinya titik singgung atau perseteruan kewenangan mengadili yang dapat berakibat tidak adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam penegakan hukum khususnya penyelesaian sengketa perbankan shariah. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 menegaskan bahwa penjelasan pasal 52 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Shariah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Penjelasan pasal tersebutlah yang selama ini menjadi biang kemunculan pilihan penyelesaian sengketa (choice of forum). Konsekuensi konstitusionalnya, sejak adanya putusan tersebut, maka lembaga di lingkungan Peradilan Agama menjadi satu-satunya lembaga peradilan yang berwenang mengadili perkara sengketa perbankan shariah.
Jus 20160405 | J 2X4/7 Jus | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain