Artikel
Nafkah anak pasca perceraian menurut Abu Zahrah dan Implikasinya Bagi Pelaksanaan Hukum Islam Di Indonesia
Tulisan ini membahas pandangan Abu> Zahrah tentang nafkah anak pasca perceraian untuk membaca secara kritis tentang konsep tersebut dalam hukum Islam di Indonesia. Dari eksplorasi teoretical framework serta data library yang ditemukan dapat ditarik kesimpulan bahwa; Pertama Abu> Zahrah lebih cenderung memakai dan mengeksplorasi gagasan-gagasan yang dimunculkan Abu> H{ani>fah dan para pengikutnya ketimbang gagasan tiga Ima>m yang lain (Ma>lik, Sha>fi’i, dan Ah}mad) dengan alasan tidak saja karena gagasan dan teori Abu> H{ani>fah dan para pengikutnya tersebut cenderung moderat jika dibandingkan dengan yang lain tetapi juga karena gagasan tersebut merupakan gagasan ideal bagi sosiologis masyarakat Mesir saat itu; Kedua Nafkah anak –dalam pandangan Abu> Zahrah- tidak secara mandiri dieksplorasi karena beban nafkah ini selalu berkaitan tidak saja dengan anak, cucu, dan seterusnya (’awla>d) atau sebaliknya tetapi juga berkaitan dengan h}awash yang memiliki relasi dengan kekerabatan muh}arramiyah dan mawa>rith yang dapat dioperasikan secara beragam.
Jus 20160417 | J 2X4/7 Jus | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain