Artikel
Islamic and positive law perspectives of gratification in Indonesia
Peraturan perundang-undangan tentang gratifikasi merupakan sesuatu hal yang baru dan dianggap berbenturan dengan budaya pemberian di kalangan masyarakat Islam di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi makna gratifikasi dari perspektif hukum positif di Indonesia, dan batas-batas gratifikasi, yang diatur oleh hukum. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang menganalisis hukum positif di Indonesia yang mengatur gratifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepuasan dalam hukum positif dan perspektif hukum Islam memiliki arti luas termasuk setiap pemberian untuk Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Negara. Menurut hukum Indonesia, gratifikasi bisa menjadi positif atau negatif. Gratifikasi yang diperbolehkan oleh hukum adalah hadiah untuk Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Negara tanpa mengharapkan imbalan apa pun. Sebaliknya, gratifikasi yang tidak diizinkan oleh hukum adalah hadiah untuk Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Negara karena posisi mereka dalam pekerjaan itu dan tujuan itu tidak berhubungan dengan tugas atau perintah mereka. Berdasarkan perspektif hukum Islam, gratifikasi dilarang oleh nas al-Qur'an dan hadits. Secara substansial, aturan hukum positif di Indonesia yang melarang praktek gratifikasi telah sesuai dengan tujuan hukum Islam. Meski demikian dalam hukum positif di Indonesia masih ada gratifikasi yang diperbolehkan yaitu yang mengarah kepada penipuan. Sebaliknya dalam hukum Islam semua jenis gratifikasi untuk Aparatur Negara dan Pegawai Negeri Sipil dilarang sehingga semua jalan yang menggiring ke arah terjadinya gratifikasi tersebut harus ditutup.
Isl 20160426 | J 297.05 Isl | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain