Artikel
Kontribusi Ibn Asyur dalam kajian Maqasid Al Syariah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kontribusi Ibn ‘Āsyūr dalam pengembangan maqāsid al-syarī‘ah. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi Ibnu ‘Āsyūr terhadap maqāsid al-syari‘ah dibagi menjadi tiga kategori, yaitu: menetapkan legalitas hukum al-maqāsid; merumuskan urgensi penerapan maqāsid al-syari‘ah dalam menetapkan suatu hukum; serta membagi kepada maqāṣid al-‘A̅mmah, dan maqāṣid al-Kha̅shshah. Pertama adalah mengenai legalitas hukum al-Maqa̅ṣid, bahwa Allah Swt sebagai sang pemilik syari’at mustahil untuk menurunkan syari’at kepada manusia tanpa diiringi dengan tujuan dan hikmah mulia. Hal ini dijelaskan dalam ayat-ayat al-Qur’an yang mengisyaratkan akan hal tersebut, seperti tersebut dalam QS. al-Dukhan: 38-39, al-Mu’minun: 115, al-Hadid: 25, Ali Imran: 19. Dalam pembahasan mengenai maqāṣid al-‘A̅mmah, Ibnu ‘A̅syu̅r menegaskan posisi penting universalitas dalam seluk beluk syari’at. Menurutnya, universalitas merupakan salah satu karakter unik syari’at Islam, yaitu dapat menyesuaikan dengan masa perkembangan zaman. Adapun konsep dari maqāṣid al-‘āmmah adalah jalb al-maṣa̅liḥ, wa dar’ al-mafa̅sid dan taysīr wa raf’ al-ḥarj. Dalam hal ini ia merumuskan empat kerangka epistemologinya terhadap al-maqa̅ṣid, yaitu: fitrah, toleransi (al-ṣama̅ḥah), persamaan (al-musa̅wah), kebebasan (al-ḥurriyyah). Dalam pembahasan mengenai maqāṣid al-kha̅ṣṣah, Ibnu ‘A̅syu̅r menerapkan aplikasi dari kaedah-kaedah maqāṣid al-‘āmmah. Bentuk aplikatif ini tertuang pada berbagai aspek, misalnya dalam ibadah, muamalat, dan lain-lain.
Isl 20160437 | J 297.05 Isl | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain