Artikel
Korupsi di Indonesia dalam perspektif hukum pidana islam
Korupsi adalah masalah besar bangsa Indonesia yang belum bisa diselesaikan sampai sekarang. Praktek korupsi yang terjadi hampir dalam segala lini kehidupan telah menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang terdepan dalam bidang korupsi. Padahal masyarakat Indonesia adalah mayoritasnya berpenduduk muslim. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk merumuskan definisi korupsi di Indonesia dalam perspektif hukum Islam dan bagaimana konsep praktek korupsi di Indonesia dalam perspektif hukum Islam. Dalam melakukan penelitian ini dengan menggunakan metode deskriptif-analitik dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia dalam perspektif hukum Islam adalah usaha memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan jalan melanggar hukum yang bertentangan dengan prinsip keadilan (al-‘adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung jawab dalam suatu jabatan. Tindak pidana korupsi di Indonesia apabila dilihat dari perspektif hukum jinayat dalam Islam, maka ia sama dengan konsep praktek ghulul (pengkhianatan), al-ghasy (penipuan), dan risywah (suap), al-hirabah (perampasan), dan al-ghasab (penggunaan hak orang lain tanpa izin). Korupsi termasuk ke dalam perbuatan pidana dalam hukum Islam karena adanya nass yang melarang korupsi, kemudian telah melakukan perbuatan yang telah menyalahi nas-nas, misalnya berbuat khiyanah/ghulul, al-ghasy (penipuan), risywah (suap), al-hirabah (perampasan), al-ghasab (penggunaan hak orang lain tanpa izin), dan yang terakhir pelakunya adalah orang sudah dapat dibebankan hukum.
Isl 20160440 | J 297.05 Isl | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain