Artikel
Pelaksanaan Pendidikan Madrasah Diniyah di kota Serang
Tujuan penelitian ini adalah untuk 1) mengkaji kebijakan madrasah diniyah menurut Perda Kota Serang 1/2010 dan Perwal Kota Serang 17/2013; 2) mengkaji syarat melanjutkan ke SMP/MTs dalam merealisasikan Perda Kota Serang 1/2010; serta 3) mengetahui faktor pendukung dan penghambat implementasi pendidikan madrasah diniyah di Kota Serang. Studi ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data penelitian dikumpulkan dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Objek penelitiannya adalah Perda Kota Serang 1/2010 dan Perwal Kota Serang 17/2013. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) kebijakan wajib belajar pendidikan diniyah diperuntukkan bagi setiap warga Kota Serang Muslim yang akan menempuh jenjang pendidikan SMP/MTs; 2) Setiap siswa muslim yang telah berusia 6 sampai 12 tahun, dan akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP/MTs, harus dibuktikan dengan kepemilikan Surat Tanda Tamat Belajar Madrasah/Diniyah dalam bentuk syahadah atau sertifikat diniyah; 3) faktor pendukung implementasi Perda Diniyah di Kota Serang yaitu adanya dukungan masyarakat, ilmuwan, akademisi, dan tokoh masyarakat Kota Serang. Faktor penghambatnya yaitu Perda Diniyah belum di sosialisasikan secara maksimal, sehingga masyarakat Kota Serang belum mendapat kepastian hukum dengan telah diterbitkannya perda tersebut. Simpulan kajian ini yaitu pelaksanaan Perda Diniyah membutuhkan peninjauan kembali mengenai rumusan tujuan strategis dan pembenahan mutu pendidikan untuk penyesuaian tuntutan sejalan dengan perkembangan budaya bangsa yang semakin kompleks.
Pen20160521 | J 370/1 Pen | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain