Artikel
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Guna Memperkokoh Ketahanan Pangan Wilayah (Studi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta)
Kebutuhan lahan non pertanian cenderung mengalami peningkatan. Hal ini mendorong terjadinya alih fungsi lahan pertanian dan apabila tidak dikendalikan dapat mengancam ketahanan pangan. Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis perencanaan kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, kendala yang dihadapi serta strategi pemecahannya guna mewujudkan ketahanan pangan wilayah di Kabupaten Bantul.Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Kabupaten Bantul dipilih menjadi lokasi penelitian karena mengalami aktivitas alih fungsi lahan yang tinggi dan belum menetapkan regulasi untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Informan dalam penelitian ini diambil melalui teknik purposive sampling yang merupakan penyusun perencanaan sekaligus pelaksana kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bantul serta petani. Variabel penelitian difokuskan pada aspek alih fungsi lahan, kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan ketahanan pangan wilayah. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan Pemerintah Kabupaten Bantul belum serius dalam mempersiapkan regulasi kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Sejauh ini telah dilakukan beberapa studi sebagai dasar penyusunan regulasi. Kendala utama terletak pada kebijakan penataan ruang yang telah disusun sebelumnya, pelanggaran hukum regulasi penataan ruang wilayah, alokasi anggaran perencanaan regulasi, interest groups, kesediaan petani dan ketersediaan lahan pertanian. Untuk memperkokoh ketahanan pangan wilayah, Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan penataan ruang, penegakkan hukum regulasi penataan ruang, pengalokasian anggaran, penetapan regulasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pemberian insentif, serta melakukan kegiatan optimasi lahan, sertipikat tanah petani dan sinkronisasi data lahan pertanian. Meski secara umum kondisi ketahanan pangan wilayah di Kabupaten Bantul dikategorikan sedang, regulasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mendesak untuk segera ditetapkan.
Ket 20170232 | J 320.12 Ket | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain