Artikel
Analisis sejarah pemikiran ekonomi islam masa klasik
Artikel ini menjelaskan tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam di era klasik dimulai dari masa Nabi Muhammad SAW berada di Madinah hingga masa pemerintahan khulafaurrasyidin. Pada awalnya ekonomi syariah masih sederhana, prinsip itu hanya dari wahyu Al-Quran dan ijtihad Nabi Muhammad SAW. Setelah beliau meninggal, Abu Bakar melanjutkan praktek ekonomi Islam dan menekankan pada ketepatan pembayaran zakat. Praktek ekonomi Islam di era Umar menekankan pada manajemen Baitul Mal dan pajak pengelolaan lahan (kharaj) yang disita dari negara ditaklukkan. Di era Ustman, ia memutuskan untuk tidak mengambil gaji dari kantornya. Sebaliknya, ia menabung uangnya untuk investasi negara. Dalam era Ali bin AbiThalib, pajak atas pemilik hutan adalah sekitar 4000 dirham dan diperbolehkan Ibnu Abbas, Gubernur Kufah, mengambil sayur sebagai zakat yang akan digunakan sebagai rempah-rempah. Dalam kewenangannya, Ali memiliki prinsip bahwa distribusi uang untuk orang berdasarkan kemampuan mereka.
Iqt 20170451 | J 297.273 Iqt | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain