Artikel
Menggagas metodologi hukum Islam masa depan : kajian tentang rekonstruksi usul al fiqh /
Tulisan ini hendak memberikan pesan bahwa fiqh, baik sebagai kumpulan materi hukum Islam ataupun sebagai ilmu [usul al fiqh], merupakan produk pemikiran yang menyejarah dan karenanya qabil li al taghyir. Dinamika dan tantangan zaman yang bersifat complicated menuntut adanya rumusan rekonstruktif terhadap metode penemuan hukum Islam. Usul al fiqh klasik dinilai lebih banyak menjaga status quo tradisi teks dan masa lalu dan karenanya kurang responsif terhadap problem kemanusiaan kontemporer. Berdasar hal tersebut, tulisan ini menampilkan sekilas teori double movement-nya Fazlur Rahman dan teori hudud-nya shahrur. Tidak tercerabut dari akar tradisi dan kesejarahan fiqh, tulisan ini diawali dengan sketsa sejarah pergulatan pemikiran dan dialektika nalar-wahyu dalam konteks hukum Islam yang sekaligus menunjukkan bahwa rekontruksi metodis penemuan hukum Islam bukanlah hal yang berbau" bid'ah.ifa. "
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain