Artikel
Asuransi jiwa dalam perspektif hukum Islam :
Istinbat para ulama terhadap hukum asuransi menurut hukum Islam, termasuk asuransi jiwa, sejauh ini telah menghasilkan empat kesimpulan yang saling berbeda. Pertama, haram secara mutlak; kedua, boleh secara mutlak; ketiga, haram untuk yang bersifat komersial, boleh untuk yang bersifat sosial; keempat, syubhat secara mutlak. Tulisan ini mengungkap dua aspek dalam akad asuransi yang menjadi pangkal perbedaan pendapat tersebut, yakni aspek gambling atau judi karena pembayaran dana pertanggungan dipertalikan, antara lain, pada meninggalnya pemegang polis yang tidak jelas kapan terjadinya, dan aspek riba karena akad asuransi memastikan keuntungan tertentu untuk pemegang polis, sementara pihak penanggung (perusahaan asuransi) yang memutar dana premi harus berhadapan dengan kemungkinan untung atau rugi. Kecuali untuk yang bersifat sosial, adanya dua aspek problematik tersebut, akan menyebabkan asuransi selalu diperselisihkan kebolehannyamenurut hukum Islam.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain